Kementerian Dalam Negeri telah mengumumkan dimulainya kembali umrah secara bertahap mulai dari 21 Safar 1442 (4 Oktober 2020) untuk jamaah haji domestik pada tahap berikut:
Tahap pertama: mengizinkan warga dan warga untuk melaksanakan Umrah dari dalam Kerajaan, mulai minggu 17 Safar 1442 H, dengan tingkat 30% (6 ribu jamaah per hari) dari kapasitas yang memperhitungkan tindakan pencegahan sanitasi Masjidil Haram.
Tahap kedua:Mengizinkan pelaksanaan Umrah, kunjungan dan doa bagi warga dan penduduk dari dalam Kerajaan, dimulai pada hari Minggu 1 Rabi al-Awwal 1442 H, 75% (15.000 peziarah per hari, 40.000 jamaah per hari) dari kapasitas yang dengan mempertimbangkan langkah-langkah pencegahan sanitasi Masjidil Haram.
Tahap ketiga: Izin melaksanakan Umrah, kunjungan, dan doa bagi warga dan warga dari dalam dan luar Kerajaan, mulai minggu 15 Rabi Al-Awwal 1442 H, hingga pengumuman resmi berakhirnya pandemi Corona atau hilangnya bahaya, sebesar 100% (20 ribu jamaah/hari, 60 ribu Jamaah/hari).
Syaratnya adalah jamaah haji yang berniat memiliki izin yang sah dari aplikasi yang akan diluncurkan pada 10 Safar dan jamaah bebas dari virus corona
Kementerian Haji dan Umrah akan membuat mekanisme dan pusat di Makkah untuk mengangkut jamaah haji dari/ ke Masjidil Haram
Sumber : Haramain Sharifain


