Persyaratan Vaksinasi Dibatalkan Untuk Umrah

Kementerian Haji dan Umrah telah membatalkan persyaratan untuk divaksinasi terhadap COVID-19 untuk mendapatkan Izin Umrah bagi jemaah lokal berusia 5 tahun ke atas, OKAZ melaporkan pada hari Kamis.

Satu-satunya persyaratan adalah tidak terinfeksi COVID-19 atau dugaan kontak dekat dengan seseorang yang telah dites positif COVID-19

Ini terjadi setelah Kementerian Haji mencabut sebagian besar tindakan Kehati-hatian untuk memudahkan akses bagi Tamu Rahman termasuk:

  1. Menghapus Persyaratan untuk menunjukkan bukti Imunisasi sebelum memasuki Dua Masjid Suci untuk semua jemaah
  2. Menghapus Persyaratan Registrasi data Imunisasi untuk mendapatkan Izin Umroh bagi Jamaah yang datang dari luar Kerajaan.
  3. Menghapus persyaratan untuk Karantina atau menyediakan tes PCR untuk Peziarah yang datang dari luar Kerajaan.

Sumber : Haramain Sharifain

Layanan Keberangkatan Ibadah Haji & Umroh

Ankafa Armina

Bimbingan Ibadah dan Layanan Keberangkatan Haji & Umroh

Alamat

ANKAFA ARMINA

Jl. H. Muhajar No. 32A RT.03 RW.03
Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk,
Jakarta Barat 11560

Kontak

KONTAK

H. Fadli S.Kom., S.Si

NO. TELEPON

+62.812.8920.5700

ALAMAT EMAIL

fadli@ankafaarmina.com
Copyright © 2015 - 2023 Ankafa Armina
Design by Ankafa Tech
userfilmbookmarkcameraphonebookmark-oenvelopebuilding linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram