Badan Urusan Administrasi Umum Masjidil Haram untuk Keselamatan, Keamanan dan Manajemen Pengendalian Massa telah meneliti dan merumuskan suatu Pedoman yang akan diterapkan ketika Masjidil Haram dibuka kembali untuk Tawaf dan/atau juga untuk pelaksanaan Umroh.
Pedoman ini hanya sebagai arahan untuk pengendalian kerumunan jamaah ketika Masjidil Haram dibuka oleh pihak yang berwenang dan bukan sebagai indikasi kapan waktu Masjidil Haram akan dibuka kembali.
Pedoman Umum
- Menyediakan pilihan pra-pendaftaran untuk mengirimkan informasi pribadi dan rincian kontak bagi mereka yang ingin mengunjungi Masjid Al Haram sebelum masuk.
- Menjadikan pintu yang terpisah untuk masuk dan keluar dalam rangka untuk mencegah kemacetan antara pintu.
- Penyediaan kamera pencitraan termal untuk mengukur suhu manusia di pintu masuk. Jika terjadi seseorang yang ditemukan dengan suhu tinggi, orang itu harus dicegah masuk dan dirujuk kepada pejabat Departemen Kesehatan yang ditunjuk untuk pemeriksaan lebih lanjut dan untuk memastikan kesehatan mereka.
- Menyediakan materi pendidikan untuk mendidik semua orang yang masuk dan menempatkan tanda tindakan pencegahan dan peraturan, misalnya mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, tidak berjabat tangan, etika ketika bersin dan memastikan yang jarak aman antara semua orang di setiap saat dan untuk mencegah kemacetan.
- Mensosialisasikan informasi bahwa orang yang memiliki gejala (dari Corona virus) atau pernah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi (Covid) dalam 14 hari sebelumnya tidak boleh dibolehkan untuk memasuki Masjidil Haram..
- Membatasi masuknya jamaah tidak lebih dari 40% kapasitas Masjid Al Haram.
- Wajib memakai masker wajah sebelum datang ke Masjidil Haram.
- Semua karpet yang akan ditiadakan dan jamaah melaksanakan sholat di lantai.
- Melanjutkan peniadaan tempat air Zam-Zam dan menghentikan distribusi botol Zam-Zam untuk mencegah penyebaran virus.
- Melanjutkan peniadaan makanan untuk berbuka puasa dan larangan membawa makanan ke Masjidil Haram.
- Menempatkan stiker di lantai menetapkan tempat untuk sholat untuk memastikan jarak aman (jarak sekitar 2 meter).
- Melanjutkan peniadaan kuliah dan kelas hafalan Al Qur'an.
- Masjid Al Haram tetap akan ditutup setelah sholat Isya dan dibuka kembali satu jam sebelum shalat fajar.
- Koordinasi dengan Departemen Kesehatan untuk memastikan bahwa tim medis ditunjuk untuk semua pintu masuk utama Masjidil Haram.
Pengaturan Ketika Hanya Tawaf Dibuka
- Menjadikan pintu Raja Fahad untuk menuju ke Mataf (area Tawaf) dan menjadikan pintu Jembatan Nabi (Jisr Al Nabi) dan Safa (pintu Al Safa) bagi jamaah untuk keluar dari mataf melalui tangga dan eskalator yang tersedia.
- Menjadikan pintu 89-94 untuk masuk ke lantai dasar area Mataf dan pintu Ajyad untuk keluar.
- Menjadikan jembatan Ajyad , dari sisi selatan dan jembatan Shabeikah dari sisi barat, untuk masuk ke lantai 1 area Mataf. Lift dan jembatan Al Safa akan dijadikan sebagai pintu keluar.
- Menjadikan eskalator yang terletak di pintu Raja Fahad dan pintu Shabeikah untuk keluar menuju ke lantai atas dari area perluasan King Fahad.
- Membuat beberapa jalur untuk mengatur jalur masuk menuju halaman sekitar Masjidil Haram dan untuk memastikan pelaksanaan peraturan pencegahan untuk mencapai jarak sosial yang aman antara para jamaah.
- Menjadiakan area perluasan Raja Fahad dan area perluasan Raja Abdullah untuk sebagai area sholat.
- Menjadikan halaman area Mataf dan lantai dasar area Mataf untuk melaksanakan Tawaf; Area Mataf di lantai 1 untuk jamaah yang telah lanjut usia dan jamaah yang berkebutuhan khusus.
- Membuat jalur yang terpisah (3 jalur) di halaman area Mataf, dipisahkan oleh penghalang terbuat dari plastik, bagi mereka yang mengerjakan Tawaf untuk memastikan jarak sosial yang aman dan untuk membuat titik pemantauan massa.
- Menyegel semua pintu masuk dan jalan menuju Makkah di pagi hari dan terutama pada hari Jumat.
- Kontrol Kerumunan dan kontrol lalu lintas akan dilaksanakan di jalan utama menuju Masjidil Haram.
- Penutupan Central District terutama pada hari Jumat.
- Meminta hotel yang terletak di sekitar Masjidil Haram untuk membatasi jumlah tamu yang pergi ke Masjidil Haram dengan menyarankan mereka untuk sholat di dalam hotel.
- Membuat ijin (ijin mengunjungi Haram) pada aplikasi smartphone “Tawakkalna” untuk mencegah jamaah memadati Masjidil Haram.
- Membuat pos pemeriksaan di daerah dekat dengan (dan mengarah ke) Haram.
- Larangan masuk ke lokasi-lokasi ziarah di kota Makkah dari 09.00 sampai 20.00 di semua pos pemeriksaan keamanan yang terletak di jalan Raya, jalan utama dan sisi untuk semua non-penduduk kota Mekah dan mereka yang tidak memiliki izin masuk ke Mekah, terutama pada hari Jumat.
Pengaturan Ketika Umroh Dibuka
- Menjadikan halaman area Mataf hanya untuk jamaah Umroh dan area di lantai dasar d an lantai 1 untuk mereka yang mengerjakan Tawaf.
- Menjadikan pintu Raja Fahad untuk masuk ke halaman area Mataf.
- Membuat jalur terpisah (3 jalur) di area Mataf, dipisahkan oleh penghalang plastik, untuk memasukan jarak social yang aman bagi mereka yang mengerjakan Tawaf dan untuk membuat titik pemantauan pengendalian kerumunan.
- Menjadikan lantai dasar dan lantai 1 hanya untuk Sai.
- Menjadikan pintu Al Marwa sebagai pintu keluar Masaaa (area Sai) dari lantai Dasar dan lantai 1.
- Menjadikan jembatan Al-Nabi (Jisr Al Nabi) dan pintu Safa untuk mengendalikan pergerakan orang yang memasuki wilayah lantai 1 Mas’aa dan menggunakan jembatan Marwa (jisr Al Marwa) dan lift sebagai jalan keluar.
- Menjadikan pintu 89 – 94 bagi mereka yang hanya mengerjakan Tawaf saja (bukan yang ihram/tidak melakukan Umroh) untuk menuju lantai dasar dan lantai 1 area Tawaf dan keluar dari pintu Ajyad ketika telah selesai mengerjakan Tawaf.
- Menjadikan jembatan Ajyad, dari sisi selatan dan jembatan Shabeikah dari sisi barat, untuk masuk ke lantai 1 area Mataf untuk semua non-muhrim (mereka yang tidak melakukan Umroh) yang akan mengerjakan Tawaf.
- Membuat 2 jalur terpisah lantai dasar dan lantai 1, dipisahkan oleh penghalang plastik bagi mereka yang mengerjakan Tawaf untuk memastikan jarak sosial yang aman dan untuk membuat titik pemantauan massa.
- Menjadikan area perluasan Raja Fahad dan area perluasan Raja Abdullah sebagai area sholat.
Sumber : Haramain Info









