Bagi umat Islam di Indonesia yang akan menjalankan perjalanan ibadah Haji atau Umroh, salah satu dokumen yang perlu disiapkan adalah Paspor.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Di Indonesia, yang berwenang mengeluarkan paspor adalah Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Persyaratan yang dibutuhkan bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah Haji atau Umroh adalah sebagai berikut :
- E-KTP (Asli dan Fotocopy)
- Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy)
- Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah.
- Surat Rekomendasi Haji/Umroh dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.
- Surat Keterangan dari Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang terdaftar resmi di Kementrian Agama.
Bagi jamaah yang sudah mendaftar kepada Arminareka Perdana, akan diberikan 2 Surat Rekomendasi yaitu :
- Surat Keterangan Keberangkatan Jamaah yang harus diserahkan saat melakukan pembuatan paspor di kantor Imigrasi.
- Surat Keterangan yang ditujukan untuk Kementrian Agama setempat untuk mengurus Surat Rekomendasi Haji/Umroh dari Kantor Kementrian Agama.


